Perangkat Daerah
Temukan Perangkat Daerah sebagai produsen data statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
BAPPEDALITBANG
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur perencanaan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang penelitian dan pengembangan di tingkat daerah.
DISDIKPORA
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pembinaan kepemudaan, dan pengembangan olahraga.
DINKES
Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan guna menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
DINAS PUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Instansi ini memegang peranan vital dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur daerah.
DISKOMINFOSS
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi publik, informatika, statistik sektoral, dan pengamanan persandian.
DINSOSPMD
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial serta penguatan kemandirian masyarakat dan desa.
DISKOPDAGRIN
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penguatan ekonomi kerakyatan, stabilitas pasar, dan pengembangan sektor industri daerah.
DINAS TPHKP
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian tanaman pangan, pengembangan hortikultura, serta pemantapan ketahanan pangan daerah.
DISBUNNAK
Dinas Perkebunan dan Peternakan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan perkebunan dan pembangunan sektor peternakan. Instansi ini bertanggung jawab dalam meningkatkan produksi dan mutu hasil perkebunan, mengoptimalkan populasi serta kesehatan hewan,
BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana secara cepat, tepat, dan terpadu. Instansi ini memegang peranan krusial dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana yang mencakup fase prabencana (mitigasi dan kesiapsiagaan)
DINAS PPKBPPPA
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian laju pertumbuhan penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, serta penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak anak.
BAPENDA
Badan Pendapatan Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah. Instansi ini memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah, melakukan koordinasi intensifikasi pendapatan
DISDUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Instansi ini bertanggung jawab dalam mengelola basis data kependudukan secara akurat, menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk
BKPP
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur. Instansi ini memiliki peran strategis dalam mengelola administrasi kepegawaian, merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan,
BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Instansi ini memegang peranan krusial dalam menyusun kebijakan anggaran, melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan,
INSPEKTORAT
Inspektorat adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Instansi ini berperan strategis sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, serta audit terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan,
SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur staf dan pelayanan administratif guna membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian seluruh perangkat daerah.
DISKAN
Dinas Perikanan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan ekonomi sektor perairan dan pengelolaan sumber daya perikanan. Instansi ini bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan teknis budidaya dan penangkapan ikan, memberikan pembinaan serta perlindungan bagi nelayan dan pembudidaya
DISHUB
Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan transportasi. Instansi ini memegang peranan vital dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan prasarana serta sarana transportasi darat
SEKWAN
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur pelayanan administratif dan operasional terhadap tugas, fungsi, serta wewenang DPRD. Instansi ini berperan strategis dalam memfasilitasi rapat-rapat legislatif, menyelenggarakan administrasi keuangan dan kesekretariatan dewan
BADAN KESBANGPOL
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Instansi ini memegang peranan krusial dalam memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum melalui pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, serta karakter bangsa.
DISBUDPAR
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelestarian nilai budaya dan pengembangan potensi kepariwisataan. Instansi ini bertanggung jawab dalam melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya daerah
SATPOLPP PKP
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan kondisi darurat lainnya.
DISPERKIMTAN
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, pengembangan kawasan permukiman, serta penataan urusan pertanahan.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dinas Lingkungan Hidup adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Instansi ini memegang peranan vital dalam merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
RSUD TELUK KUANTAN
Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan adalah lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dan perumahsakitan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya. Instansi ini berfungsi sebagai pusat penyediaan layanan medis spesialis, perawatan intensif, dan gawat darurat
DISPUSIP
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan perpustakaan dan pengelolaan kearsipan daerah. Instansi ini memegang peranan penting dalam meningkatkan budaya literasi dan minat baca masyarakat melalui penyediaan koleksi referensi yang representatif
DISNAKER
Dinas Tenaga Kerja adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja. Instansi ini memegang peranan strategis dalam merumuskan kebijakan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi angkatan kerja, mengelola pelayanan penempatan tenaga kerja, serta melaksanakan pembinaan hubungan industrial
DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu.