Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung kemandirian fiskal daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pendapatan Daerah menjalankan fungsi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan, evaluasi, serta pembukuan dan pelaporan atas penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Sebagai pemangku peran strategis dalam struktur Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, badan ini berfungsi optimal sebagai motor penggerak optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah berbasis modernisasi dan digitalisasi pelayanan publik, guna menjamin ketersediaan pembiayaan bagi keberlanjutan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
0
Dataset OPD Ini
Data sektoral aktif
12
Kategori
Klasifikasi topik data
30
Produsen Data (OPD)
Instansi kontributor
Dataset tidak ditemukan.